Cari Blog Ini

Senin, 12 Desember 2011

KETIDAK ADILAN DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN ( Part 1 ) Oleh : Suyandi Saputra




Pagi itu kepala sekolah memanggil,guru-gurunya untuk mengadakan rapat singkat. Agenda rapat adalah tentang gaji guru honor. Pak kepala sekolah memeulai rapat dengan ucapan salam dan pembukaan sebagaimana biasasanya. “ Baiklah, Bapak dan Ibu guru, agenda kita pada hari ini adalah penetapan gaji guru honor. Setelah  kami mengikuti sosoialisasi tentang penggunaan dana bos kemarin, kami mendapatkan masukan bahwa gaji honor nampaknya harus kita turunkan.  Bahkan kata Bapak pemateri kemaren, kalau bisa gaji garu honor Rp. 50.000 saja.

Mendengar berita dari kepala sekolah tadi serentak guru-guru honor saling berpadangan samabil menatap mata kawan-kawan yang lain sesama guru honorer, seolah olah mereka mendengarkan mimpi dan ketidak patutan seorang yang kerjanya mencerdaskan anak bangsa anehnya di gaji dengan Rp. 50.000 perbulan.  Itulah kenyataan nya yang terjadi. Nasib guru honor tergantung dengan dana Bos. Guru honor hanya di gaji Rp. 200.000 perbulan sementara pekerjaan dan tugas yang dibebanakan sama dengan guru yang PNS.

Kalau kita lihat gaji yang diterima guru PNS disamping gaji pokok, di tambah Tunjangan daerah, ditambah sertifikasi dan tambahan pengahasilan. Sementara guru honor apa yang terjadi? Mereka hanya mendapatkan Rp.. 200.000 perbulan dan diterima satu kali dalam 3 bulan. Bahkan ada sebuah sekolah karena ada permasalahan, dana Bos diambil satu kali dalam 1 tahun. Sementara tugas yang diemban oleh guru honor sama dengan guru PNS. Itulah kondisi ril di lapangan tentang guru honor yang ada sekolah kita.

Uang yang masuk ke sekolah tidak lah sedikit. Diantaraya ada Dana Operasi Pendidikan ( DOP ) dan Dana Bantuan Opersaioanal Sekolah ( BOS ). Dana yang banyak tersebut seharusnya berbanding lurus semakin meningkatnya mutu dan hasil sekolah. Akan tetatpi kenyataannya dana yang sudah ada tidak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan. Bahkan ada indikasi penyimpangan dana bantuan tersebut. Banyak terjadi rekayasa dalam laporan pertanggung jawaban dana. Sisisa dana digunakan oknum pimpinan yang berkuasa untuk kepentingan pribadi.  Sementata guru honor hanya di gaji Rp. 200.000 saja. Seharusnya pemerintah berfikir untuk menggunakan dana yang ada ( DOP adan BOS ) untuk setidaknya menaikkan gaji guru honor sama dengan OMR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar