Cari Blog Ini

Senin, 17 April 2017

GURU PEMBELAJAR HARAPAN MASA DEPAN
Oleh : Suyandi Saputra
Guru SDN 14 Sungai Aur Kabupaten Pasbar 
Dalam UUD 1945, salah tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan visi Kemdikbud 2025 untuk “menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna),” tema pembangunan pendidikan nasional 2015-2019 difokuskan pada daya saing regional pendidikan dan kebudayaan. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Renstra Kemdikbud) 2015-2019 menjabarkan bahwa sejalan dengan fokus tersebut, visi Kemdikbud 2019 adalah “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mencapai visi Kemdikbud 2019, misi Kemdikbud 2015-2019 dikemas dalam Misi: Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat (M1); Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan (M2); Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu (M3); Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa (M4); dan Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan EfektivitasBirokrasi dan Pelibatan Publik (M5).
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian visi kemendikbud 2015-2019. Oleh karena itu, profesi guru harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru yang berkelanjutan guna mendukung peran guru sebagai guru pembelajar.Salah satu upaya pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru sebagai Guru Pembelajar adalah mengembangkan sistem “Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dan Moda Daring” yang berkualitas baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya.
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. 
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. Data  guru peserta UKG tahun 2015 dengan total 2.699.516.
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Guru pembelajar adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar. Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya. Guru pembelajar adalah guru yang senantiasa terus belajar selama dia mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Oleh karena itu, ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.
Guru merupakan role model atau contoh bagi para peserta didik sehingga tampilan awal guru sangat berpengaruh terhadap kelanjutan pembelajaran para peserta didik. Guru dapat menyajikan proses pembelajaran yang menarik, memberi motivasi, dan menginspirasi dari pengetahuan dan pengalaman guru yang senantiasa diperbaharui dengan berbagai masukan positif yang didapat dari berbagai sumber belajar.
Pengetahuan dan pengalaman dapat diperoleh dari buku-buku, televisi, dunia maya/internet, kegiatan seminar pendidikan, serta pendidikan dan  pelatihan. Dalam proses belajarnya, guru menghasilkan karya dan inovasi yang mencerahkan untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran di kelas sehingga menumbuhkan semua potensi peserta didik dan mereka bukan sekadar bisa meraih, tetapi bisa melampaui cita-citanya. Guru bukan hanya seorang pengajar tetapi lebih dari itu guru merupakan pendidik. Sebagai pendidik guru harus memiliki berbagai kemampuan sebagai kompetensi yang harus dimiliki sebagai pendidik yang profesional. Ada beberapa alasan mengapa seorang guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik, sebagai berikut.
Pertama, Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Kedua Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan.
Ketiga Karakter peserta didik yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik generasi terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, guru pembelajar harus terus belajar, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan dapat menginspirasi peserta didik menjadi subjek pembelajar mandiri yang bertanggungjawab, kreatif, dan inovatif. Dengan adanya guru pembelajar diharapkan setiap guru akan selalu termotivasi untuk selalu belajar guna meingkatkan kompetensinya sehinga dapat mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa sebagai harapan masa depan kita semua, semoga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar